Berkas 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan Diserahkan ke Kejaksaan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 24 Januari 2020 22:43 WIB
Karopenmas Divis Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas kasus dua tersangka penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Penyerahan itu dilakukan pada 15 Januari 2020.

"Sudah dikirim (ke Kejaksaan) tanggal 15 (Januari) kemarin," kata Argo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Ia menambahkan, pihaknya kini sedang menunggu keputusan kejaksaan apakah berkas itu sudah dinyatakan lengkap atau tidak. Bila dinyatakan telah rampung alias P21, kedua tersangka, yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugi akan segera dibawa ke meja hijau.

"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan. Jadi kita tunggu keputusan jaksa," katanya.

Sebelumnya, Novel disiram air keras usai salat subuh berjamaah di Masjid Al Ikhasan dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 17 April 2017.


Baca Juga : Jaksa Agung Sudah Terima Surat Dimulainya Penyidikan Kasus Novel

Novel Baswedan sempat dirawat di rumah sakit di Jakarta lalu dirujuk ke Singapura. Selama 10 bulan dirawat di Negeri Singa, Novel kembali ke Indonesia. Tapi matanya tak lagi sempurna. Mata kiri dilaporkan sudah tak berfungsi akibat terkena air keras. Novel kembali bekerja di‎ KPK mulai 27 Juli 2018‎.


Baca Juga :  Penahanan 2 Anggota Polri Penyerang Novel Baswedan Diperpanjang 40 Hari

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya