PANDEGLANG - Seorang pria berinisial AS (53), warga Jakarta Selatan nekat melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur berinisial BA (17). Aksinya itu dilakukan pelaku yang mengaku sebagai ulama besar, sebagai syarat untuk mendapatkan harta karun yang terpendam.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, terbongkarnya kasus pelecehan tersebut setelah adanya laporan dari warga karena adanya kejanggalan atas ritual pengambilan harta karun oleh tersangka. Setiap aksinya, pelaku mengaku sebagai ulama besar agar korban percaya.
"Kemudian warga bersama petugas Polsek Banjar kemudian menggerebek gubuk yang menjadi tempat persembunyiannya di Cikoneng, Kecamatan Kaduhejo," kata Ambarita, Kamis (23/1/2020).
Diungkapkan Ambarita, dalam aksinya pelaku selalu mengaku sebagai ulama besar kepada para korbannya yang datang dengan menjanjikan mampu mengambil harta karun.
"Pelaku kemudian mengadakan majelis dzikir dan meminta syarat agar dibawakan anak perempuan yatim atau janda. Akan tetapi pelaku malah melakukan perbuatan cabul di gubugnya," sambungnya.