Ngaku Ulama Besar, Pria Ini Lecehkan Anak Yatim agar Dapat Harta Karun

Rasyid Ridho , Jurnalis
Jum'at 24 Januari 2020 00:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membawa korbannya ke dalam gubug tempat tidur pelaku kemudian dilecehkan dan bahkan disetubuhi, dan diantara korban terdapat anak di bawah umur.

"Pelaku juga selalu meminta DAM (denda) Rp5 juta kepada orang-orang ingin mendapatkan berlian harta karun tersebut, dengan alasan ada fitnah yang bisa menyebabkan berlian tidak dapat dimiliki," ungkapnya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan peralatan ritual seperti tasbih, sorban, minyak wangi, botol jamu, gelang dan buku tabungan serta kartu ATM.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Ambarita.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya