Baca juga: Bunuh Begal, Pelajar di Malang Dihukum Pembinaan Selama 1 Tahun
Bhakti menilai penerimaan keputusan ini tak hanya melulu bicara soal hukum, melainkan juga ada faktor lain, yakni menyelamatkan anak ZA dari kegaduhan yang terjadi.
"Faktor utama menyelamatkan ZA dari kegaduhan. Berharap anak ini bisa sekolah dan beraktivitas normal," tukasnya.
Sebagaimana informasi, ZA pelajar pembunuh begal asal Malang dijatuhi hukuman satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Hakim menilai ZA sah bersalah melakukan penganiyaan yang menyebabkan kematian kepada Misnan, yang berusaha menguasai harta bendanya.
(Awaludin)