Keluarga Pelajar Pembunuh Begal di Malang Terima Vonis Hakim

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 24 Januari 2020 01:31 WIB
Keluarga ZA dan kuasa hukum saat jumpa pers (foto: Okezone.com/Avirista)
Share :

 Baca juga: Bunuh Begal, Pelajar di Malang Dihukum Pembinaan Selama 1 Tahun

Bhakti menilai penerimaan keputusan ini tak hanya melulu bicara soal hukum, melainkan juga ada faktor lain, yakni menyelamatkan anak ZA dari kegaduhan yang terjadi.

"Faktor utama menyelamatkan ZA dari kegaduhan. Berharap anak ini bisa sekolah dan beraktivitas normal," tukasnya.

Sebagaimana informasi, ZA pelajar pembunuh begal asal Malang dijatuhi hukuman satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Hakim menilai ZA sah bersalah melakukan penganiyaan yang menyebabkan kematian kepada Misnan, yang berusaha menguasai harta bendanya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya