MALANG - Keluarga pelajar pembunuh begal asal Malang, ZA, akhirnya menerima keputusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, yang dijatuhkan pada sidang Kamis (23/1/2020).
Pihak keluarga ZA yang diwakili oleh ayahanda, Sudarto dan kakak kandungnya mengaku sudah ikhlas dan legowo menerima keputusan hakim Nuny Defiary.
"Saya terima kasih sekali atas keputusan majelis hakim, saya terima lapang dada dan ikhlas. Tidak menerima banding, saya siap hanya cukup sampai di sini. Saya terima apa yang diputuskan bu hakim," ungkap Sudarto dihadapan awak media.
Baca juga: Kuasa Hukum Pelajar Pembunuh Begal Sayangkan Vonis Hakim
Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menganggap keputusan keluarga ZA merupakan keputusan yang mewakili penuh dari pihak ZA.
"Kami sudah berkomunikasi, beliau Bapak Sudarto ini berdaulat penuh terhadap ZA. Tentunya keputusan ini banyak pertimbangan, jadi kenapa tadi kami harus berpikir dulu," ungkapnya.