Keluarga Pelajar Pembunuh Begal di Malang Terima Vonis Hakim

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 24 Januari 2020 01:31 WIB
Keluarga ZA dan kuasa hukum saat jumpa pers (foto: Okezone.com/Avirista)
Share :

MALANG - Keluarga pelajar pembunuh begal asal Malang, ZA, akhirnya menerima keputusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, yang dijatuhkan pada sidang Kamis (23/1/2020).

Pihak keluarga ZA yang diwakili oleh ayahanda, Sudarto dan kakak kandungnya mengaku sudah ikhlas dan legowo menerima keputusan hakim Nuny Defiary.

"Saya terima kasih sekali atas keputusan majelis hakim, saya terima lapang dada dan ikhlas. Tidak menerima banding, saya siap hanya cukup sampai di sini. Saya terima apa yang diputuskan bu hakim," ungkap Sudarto dihadapan awak media.

 Baca juga: Kuasa Hukum Pelajar Pembunuh Begal Sayangkan Vonis Hakim

Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menganggap keputusan keluarga ZA merupakan keputusan yang mewakili penuh dari pihak ZA.

"Kami sudah berkomunikasi, beliau Bapak Sudarto ini berdaulat penuh terhadap ZA. Tentunya keputusan ini banyak pertimbangan, jadi kenapa tadi kami harus berpikir dulu," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya