JAKARTA - Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengamankan buronan kasus tindak pidana korupsi, bernama Hary Subagyo (64) di kawasan Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan buronan itu terjerat dalam kasus korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2008-2009.
"Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Bengkulu di Jakarta. Hary Subagyo merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2860K / Pid.Sus / 2015 tanggal 07 Juni 2016," kata Hari kepada Okezone, Sabtu (25/1/2020).