Saat menangkap Heru, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah dompet yang berisi kartu ATM BNI, CIMB Niaga, KTP, BPJS serta SIM C.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya telah memasukan daftar pencarian orang (DPO) aksi tiga pelaku begal di sebuah Warteg di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Bahkan foto dan identitas ketiga pelaku yang merampok korban bernama Andika telah disebar ke publik.
Saat melakukan aksinya, pelaku tiba-tiba menodongkan celurit kepada korbannya yang sedang makan di warteg. Mereka langsung merampas barang berharga milik korban.
(Awaludin)