PBNU Bakal Gelar Musyawarah Ulama Terkait Fatwa Rokok Elektrik

, Jurnalis
Minggu 26 Januari 2020 05:21 WIB
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj. (Foto : Okezone.com/Fadel Prayoga)
Share :

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan mengatakan, rokok elektronik atau vape dinilai dapat merusak atau membahayakan kesehatan, bahkan dengan merokok elektronik maupun rokok konvensional yang sebelumnya juga telah diharamkan merupakan bentuk bunuh diri secara pelan-pelan.

“Tim perumus bersidang sampai tiga kali. Dalam persidangan itu kemudian diputuskan penegasan fatwa 2010. Kalau pada 2010, rokok konvensional haram. Nah, tahun 2020 ini diputuskan rokok vape haram karena masuk kategori jelek atau merusak. Ini sama saja dengan bunuh diri pelan-pelan, padahal itu dilarang Allah,” katanya di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya