Aktivitas di Pelabuhan (Foto: Kemenhub)
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan larangan penerbangan maskapai nasional dari Indonesia ke kota Wuhan, China dan juga sebaliknya untuk sementara waktu demi mencegah terjadinya penyebaran virus korona ke wilayah Indonesia.
Larangan tersebut merupakan tindaklanjut dari NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing. Sementara itu terdapat dua maskapai nasional yang memiliki rute penerbangan ke Wuhan yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air yang saat ini sudah mengikuti arahan Kemenhub untuk tidak melakukan penerbangan ke wilayah tersebut.
(Rizka Diputra)