Pelat Nomor Khusus Mobil Listrik Akan Diterapkan Tahun Ini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 16:41 WIB
Penampakan pelat nomor kendaraan listrik (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) atau mobil listrik, rencananya akan mulai berlaku efektif pada tahun ini. Meski, waktu pastinya belum dipastikan. 

"Insya Allah tahun ini (diterapkan)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Baca Juga: Polri Luncurkan Pelat Nomor Khusus Mobil Listrik, Begini Penampakannya


Halim menyebut, pihaknya masih melakukan proses pengadaan TNKB tersebut oleh Bagian Renmin Korlantas Polri. "Saat ini, dalam proses pengadaan TNKB oleh Bagian Renmin Korlantas Polri," ujar Halim.

Sekadar diketahui, pelat nomor khusus tersebut agar bisa menjadi pembeda dengan kendaraan konvensional. Sebab, kendaraan listrik ramah lingkungan, sehingga perlu mendapat keistimewaan.

Penerbitan TNKB tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program KBL bebasis baterai untuk transportasi jalan, Kementrian dan Lembaga agar membuat insentif baik itu fiskal maupun non-fiskal.

Baca Juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Polri Resmikan Assesment Center

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya