Sekadar diketahui, pelat nomor khusus tersebut agar bisa menjadi pembeda dengan kendaraan konvensional. Sebab, kendaraan listrik ramah lingkungan, sehingga perlu mendapat keistimewaan.
Penerbitan TNKB tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program KBL bebasis baterai untuk transportasi jalan, Kementrian dan Lembaga agar membuat insentif baik itu fiskal maupun non-fiskal.
Baca Juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Polri Resmikan Assesment Center
(Arief Setyadi )