Pelat Nomor Khusus Mobil Listrik Akan Diterapkan Tahun Ini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 16:41 WIB
Penampakan pelat nomor kendaraan listrik (Foto: Ist)
Share :

Sekadar diketahui, pelat nomor khusus tersebut agar bisa menjadi pembeda dengan kendaraan konvensional. Sebab, kendaraan listrik ramah lingkungan, sehingga perlu mendapat keistimewaan.

Penerbitan TNKB tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program KBL bebasis baterai untuk transportasi jalan, Kementrian dan Lembaga agar membuat insentif baik itu fiskal maupun non-fiskal.

Baca Juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Polri Resmikan Assesment Center

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya