JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dan tiga orang korban terkait bisnis esek-esek yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama mengatakan, keenam pelaku berinisial AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19). Dari keenam pelaku dua orang diantaranya yakni AS dan NA juga sekaligus korban. Sementara korban satu lagi berinisial JO (15).
Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
Bastoni mengatakan, kasus ini bermula dari adanya penculikan anak di Depok. Setelah dilakukan penyelidikan kasus tersebut terjadi di Apartemen Kalibata City, tepatnya di Tower Jusmine, lantai 10, Nomor 10 AV.
"Diawali kejadian 23 Januari 2020, ketika itu Polres Depok melakukan pencarian terhadap orang hilang. Berdasarkan informasi dan bukti-bukti, korban berada di Apartemen Kalibata City," kata Bastoni di Polres Jaksel, Rabu (29/01/2020).
Baca juga: Kasus Perdagangan Anak di Jakut, Polisi Tangkap Satu Orang Diduga Jaringan 'Mami Atun'
Polisi kemudian melakukan penggerebakan dan mendapati para pelaku dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan JF berperan sebagai penyewa ruang apartemen. Ia juga yang menjual korban AS dan JO melalui aplikasi Michat kepada lelaki hidung belang.
Ironisnya JF juga pacar dari AS, ia juga telah menyetubuhi AS dan menjualnya kepada pelanggan.
"JF yang menyampaikan (menyebar) ke Michat atau iklankan korban ke Michat ke medsos, kemudian juga menerima pembayaran," tuturnya.