Tak Mampu Bayar, Penumpang Bunuh Sopir Taksi Online

iNews TV, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 13:17 WIB
(Foto: tangkapan layar tayangan iNews TV)
Share :

Setelah membunuh korban, pelaku langsung membuang mayat korban di lokasi penemuan korban.

"Setelah terjadi pembunuhan, (mayat) korban dinaikkan ke mobil korban sendiri, di bagian kiri depan, lalu dibuang ke pinggir jalan," ujar Teddy Fanani di iNews TV.

Menurut pelaku, dirinya harus membayar ongkos pulang-pergi sebesar Rp720 ribu. Karena tidak mempunyai uang, pelaku sempat menawarkan membayar menggunakan ponsel miliknya. Namun korban menolak dan sempat terjadi adu mulut hingga pelaku menusuk korban menggunakan pisau.

Pelaku terjerat Pasal tentang Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara. Sementara pelaku penadah terjerat Pasal tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya