"Kita tetap Pansus, tapi kita tetap monitoring," jelas Dimyati.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengisyaratkan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini, Korps Adhyaksa sudah menetapkan lima orang tersangka.
"Iya tadi sudah dijelaskan sedang diproses. Nanti ketika saatnya akan diberitahukan," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi Okezone, Rabu 29 Januari 2020.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. (put)
(Hantoro)