JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo akan diadili secara persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa atau in absentia.
Pasalnya, setelah berkas penyidikan korupsi Kondensat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Honggo belum berhasil ditangkap. Dia diduga masih bersembunyi di luar negeri.
"Tersangka (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Penanganan kasus Kondensat di Bareskrim Polri sempat tersendat dan mengalami tarik ulur. Meskipun sudah sempat dinyatakan P21, namun penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung terkendala lantaran tidak ditemukannya Honggo kala itu.
Akhirnya setelah bergulir cukup lama, Listyo mengungkapkan bahwa Polri dan Kejagung memutuskan untuk melakukan proses pengadilan secara in absentia terhadap Honggo.
"Hari ini kami Bareskrim melaksanakan kegiatan (pelimpahan tahap II) terhadap kasus yang cukup lama tersendat jadi dan ini jadi perhatian lebih terkait masalah Kondensat," papar Listyo.