3 Petinggi King Of The King di Tangerang Resmi Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 16:53 WIB
Ilustrasi
Share :

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Peristiwa kerajaan fiktif ini bermula ketika adanya spanduk atau baliho di Tangerang, Nganjuk dan Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang bertuliskan selamat datang kepada Dony Pedro.

Pasalnya, sosok Dony disebut sebagai orang yang bisa melunasi utang Indonesia. Kenyataannya, kalimat provokasi tersebut hanya untuk mengajak masyarakat untuk bergabung kepada organisasi gadungan tersebut.

Masyarakat yang tertarik masuk pun nantinya akan diminta uang oleh para pengurus kerajaan fiktif itu. Dengan iming-iming, para anggotanya akan diberikan uang senilai miliaran rupiah.

Puteranegara

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya