Polisi Tidak Berlakukan Denda bagi Mobil Parkir di Sekitar Ganjil-Genap

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 16:54 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar membantah informasi yang beredar di masyarakat soal pemberlakukan denda bagi kendaraan roda empat atau mobil yang parkir di jalan yang terkena aturan ganjil genap.

"Enggak, kalau kita masih yang melintas di jalan ya (bukan yang parkir), kan kawasan ganjil genap," kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/01/2020).

 Baca juga: DKI Sediakan Tempat Parkir Ganjil-Genap di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada

Dalam informasi yang beredar tersebut dikatakan bahwa, kendaraan roda empat yang memarkir kendaraannya diruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap akan di diderek dan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

Aturan tersebut ditulis berlaku pada waktu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.

"Yang melanggar akan diderek dan kena denda 500ribu. Mohon diperhatikan Terimakasih #MajuKotanyaBahagiaWarganya#," tulis informasi tersebut.

 Baca juga: Hari Ini Sistem Ganjil-Genap di Jalanan Jakarta Kembali Diberlakukan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya