Fahri menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum pernah mengeluarkan peraturan tersebut. Sebab kata dia berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan mereka yang akan dikenai sanksi adalah pengendara yang mengemudikan kendaraanya bukan saat memarkir.
"Kalau sampai saat ini yang kita lakukan penindakan itu, yang melintas jalan karena kan setiap pengemudi kendaraan bermotor, berarti kan dijalan, nah kalau mobilnya parkir sekarang kena pasal berapa? kan yang kena itu adalah pelanggaran rambu dan parka Pasal 287 berarti pengemudi yang menggunakan," jelasnya.
"Enggak tahu siapa yang sampaikan informasi tapi yang pasti dari Ditlantas dipastikan tidak," sambungnya.
Diketahui Pasal 287 Ayat 1 itu berbunyi 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000'.
(Awaludin)