Akhirnya polisi menetapkan Nasri Bank yang mengaku sebagai Perdana Menteri Sunda Empire; Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar Sunda Empire, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire, menjadi tersangka.
Baca Juga: Deretan Fakta Terkait Sunda Empire yang Bikin Heboh
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
(Fiddy Anggriawan )