TANGERANG - Polrestro Tangerang Kota telah menetapkan 3 orang tersangka terkait kelompok King of The King yang mengaku bisa melunasi hutang negara. Selain itu polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ketiganya pada Sabtu, 1 Februari 2020.
"Setelah penetapan tersangka ini, kita masih melakukan beberapa proses pemeriksaan lagi kepada tiga tersangka, salah satunya pemeriksaan kejiwaan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyadi.
Baca Juga: Sultan Keraton Cirebon Sebut Sunda Empire hingga King of The King Memprihatinkan
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan untuk mengetahui apakah ketiga tersangka terindikasi mengalami gangguan jiwa. Selain itu, pihak kepolisian juga akan mendalami kronologi berdirinya kelompok King of The King, serta melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat perbankan King Of The King.
"Masih ada beberapa rangkaian pemeriksaan lagi yang akan kami lakukan pada ketiga tersangka, kemudian kita juga masih mendalami dan mencari anggota yang ikut dalam kelompok itu untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Untuk selanjutnya, polisi juga akan menelusuri jejak anggota kelompok yang lain untuk mendalami proses perekrutan anggota. Sebab diketahui dari keterangan tersangka, calon anggota yang ingin mendaftar harud membayar sejumlah uang untuk pembukaan rekening.