Tilang Elektronik di Kabupaten Bekasi Sasar Pengendara Mobil

Wisnu Yusep, Jurnalis
Sabtu 01 Februari 2020 14:43 WIB
Pemantauan lalu lintas di ruang monitoring Polda Metro Jaya. (Ilustrasi, Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

BEKASI – Akhir Februari 2020, Polres Metro Bekasi akan memberlakukan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peraturan ini akan diterapkan terhadap pengendara mobil terlebih dahulu.

Tilang elektronik akan diganjarkan kepada pengendara yang tak pakai sabuk pengaman, menelepon saat berkendara, dan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

"Mobil dahulu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan di Cikarang, Jumat (31/1/2020).

Bila sistem ini berjalan, pihaknya akan menerapkan tilang bagi pengendara yang sembarangan menurunkan penumpang.

"Ke depan kami juga akan kembangkan (tilang elektronik-red) untuk naik-turun penumpang sembarangan, kemudian melanggar markah jalan," kata dia.

Dia mencontohkan penerapan tilang elektronik seperti di Jakarta yang diterapkan secara bertahap. "Kami akan kembangkan ke arah sana sehingga faktor-faktor yang menyebabkan kemacetan itu bisa tereduksi," kata Hendra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya