Culik Bayi, Pasangan Kekasih lalu Menjualnya lewat Medsos

, Jurnalis
Sabtu 01 Februari 2020 21:53 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :


Baca Juga : Culik Bayi lalu Dijual Rp2 Juta, Warga Jakut Ditangkap Polisi

Akibat ulah tersangka, ketiganya dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83, UU RI No 35/2014, tentang Perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya