JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap pasangan suami istri berinisial SD (27) dan SM (41) yang telah menculik anak tetangga berinisial IN (6 Bulan) di rumah korban jalan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan kejadian tersebut bermula Pada hari Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Di mana ibu korban berangkat kerja dan menitipkan anaknya ke neneknya.
"Kemudian sekira jam 19.00 WIB datang pelaku SD menghampiri nenek korban meminjam bayi tersebut. Namun tidak boleh, lalu secara diam-diam pelaku membawa korban," ucap Rosana di Mapolsek Tambora, Senin (18/7/2022).
Kemudian selang satu jam sekira pukul 20.00 Wib, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, setibanya di kamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada di kamar.
Ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah dalam keadaan gelap, dan pelaku SD tidak ditemukan berada di rumah kontrakannya kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora