Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penculikan di Tambora, Polisi Bilang karena Pelaku Tidak Punya Anak

Yohannes Tobing , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |18:50 WIB
Penculikan di Tambora, Polisi Bilang karena Pelaku Tidak Punya Anak
Pasutri menculik bayi, anak tetangganya (Foto : MPI)
A
A
A

Dari laporan tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek tambora AKP Yugo Pambudi melakukan penyelidikan melalui patroli cyber dan menemukan anak korban di Madura

"Selanjutnya dilakukan penangkapan kedua pelaku dirumah pada Sabtu (16 Juli 2022) di rumah pelaku di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah, Sampang Madura," ucapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya nekat menculik anak tetangganya tersebut karena merasa memiliki sebagai anaknya "Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement