SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita uang Rp 147 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan investasi bodong aplikasi Memiles. Polisi juga menyita 250 gram emas.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, awalnya polisi menyita uang Rp122 miliar dari kasus tersebut, kemudian bertambah Rp25 miliar lagi menjadi Rp 147 miliar.
"Secara bertahap hari ini kondisi tetakhir di rekening penampungan tercatat Rp147 miliar, yang dari awal penyitaan Rp 122 miliar," kata Gidion kepada pers di Surabaya, Senin (3/2/2020).
Menurut Gidion, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan sudah memerintahkan penyidik agar melakukan penindakan dan penyelamatan aset dalam kasus Memiles.
Tersangka kasus Memiles (Okezone.com/Syaiful)
Dia menjelaskan barang bukti uang yang disita bertambah berasal dari tiga rekening yang disalurkan PT Kam and Kam sebesar Rp4,1 miliar.
Kemudian pengembalian dana Memiles sebesar Rp3,5 miliar dari cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit.
Baca juga: Ari Sigit Serahkan Rp3,5 Miliar ke Polisi Terkait Kasus Memiles
Selanjutnya penyitaan uang dari istri tersangka utama Memiles, Kamal Tarachan atau Sanjay sebesar Rp15 miliar. Serta dari dealer Astra Alam Sutera senilai Rp1 miliar.
"Disamping uang, juga menyita 250 gram emas yang akan dijadikan reward Memiles hingga empat mobil lengkap dengan STNK dan BPKB-nya. Ini bagian dari operasional uang member," tandas Gidion.
(Salman Mardira)