SURABAYA - Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit menyerahkan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada penyidik Polda Jawa Timur. Uang itu sebelumnya diterima cucu Presiden ke-2 RI Soeharto dari PT Kam and Kam terkait investasi bodong Memiles.
Uang tersebut disita polisi untuk dijadikan barang bukti kasus dugaan investasi bodong aplikasi Memiles. Ari Sigit menyerahkan uang miliaran rupiah ini lewat rekening.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, pada 27 Januari 2020, saudari Rica Kalebut memenuhi penyidik Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan sebagai saksi soal Memiles.
"RC telah menyerahkan reward berupa Alphard. Kemudian, pada 27 Januari 2020 sudah ada pengembalian alat bukti uang Rp3,5 miliar pada penyidik dari AHS (Ari Sigit)," kata Trunoyudo, Kamis (30/1/2020).
Baca Juga: Kasus Memiles Jadi Perhatian Publik, DPR: Penegakan Hukum Harus Cermat