Laman KBRI Singapura menyebut perempuan Indonesia yang terinfeksi virus korona berusia 44 tahun. Ia tinggal bersama majikannya di Jalan Bukit Merah, lapor Strait Times.
KBRI Singapura mengungkapkan identitas WNI yang terinfeksi virus korona belum bisa disampaikan, karena Personal Data Protection Act atau perlindungan data identitas.
Perempuan WNI itu melaporkan gejala akibat virus korona pada Minggu 2 Februari 2020, dan tidak meninggalkan tempat tinggal sejak saat itu. Dia diterima di Rumah Sakit Singapura (SGH) pada Senin 3 Februari 2020.
“KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut,” isi pernyataan KBRI Singapura.
(Rachmat Fahzry)