Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Baca Juga : Kapolri: Surat DPO Harun Masiku Sudah Disebar ke Seluruh Polda & Polres
(Erha Aprili Ramadhoni)