JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit untuk menyebarkan, surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atasnama Harun Masiku ke seluruh Polda, dan Polres yang ada di Indonesia. Idham memastikan bahwa saat ini seluruh anggota Polri sudah mengantongi DPO Harun Masiku guna memudahkan pencarian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi tindaklanjut Polri dalam perbantuan untuk mencari Harun Masiku tersebut. KPK berharap kerjasama dengan Polri ini dapat membuahkan hasil. Hasil yang diharapkan KPK yakni, Polri dapat menemukan serta menangkap Harun Masiku.
"Tentu ini sebagai upaya kerjasama antara pihak KPK dengan Kepolisian, untuk bersama mencari keberadaan tersangka ini, mudah-mudahan upaya ini ke depan membuahkan hasil menangkap tersangka HAR ini untuk dibawa ke KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Dicecar Pertanyaan soal Harun Masiku dan Hasto
Sebelumnya, Kapolri Idham Azis juga berjanji akan langsung menyerahkan Harun Masiku jika sudah ditemukan. Namun memang, hingga saat ini Polri maupun KPK belum dapat mendeteksi serta mengamankan Harun Masiku.
"Kita berdoa saja mudah-mudahan nanti kalau misalnya Polri yang temukan tentu nanti kita langsung serahkan ke KPK," kata Idham Azis usai menandatangani nota kesepahaman antara Polri dan Jasa Raharja, di kantor Jasa Raharja, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2020, kemarin.
Meskipun belum dapat menemukan Harun Masiku, KPK memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menyeret Harun Masiku terus berlanjut. Keberlanjutan penyidikan kasus ini, kata Ali Fikri, ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
"Ini tentu juga sebagai bentuk keseriusan kami juga sekalipun kemudian tersangka HM hari ini kita belum bisa menemukan keberadaan yang bersangkuta dan blm bisa menangkap untuk dibawa ke KPK," kata Ali Fikri.
Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Masih Berkeliaran Bebas
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).