JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 akan terus berjalan. Meski, para tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiono (RH), serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
"Terkait dengan adanya proses praperadilan ini tidak menganggu jalannya proses penyidikan. Kami tetap jalan, kami tetap lakukan proses itu dan melakukan mekanisme sesuai hukum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir, Bakal Dijemput Paksa KPK?
Ali mengatakan, KPK belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jaksel terkait gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka tersebut. Namun, pihaknya akan menghormati upaya hukum tersebut.
Proses penyidikan kasus ini, kata Fikri, akan tetap berjalan sesuai dengan telah dilakukannya penjadwalan pemeriksaan para saksi maupun tersangka. KPK bahkan sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiono walaupun keduanya kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kami telah melakukan pemanggilan yang bersangkutan secara patut dan sah karena kami punya bukti-buktinya. Dan saat ini adalah karena sudah 2 kali mangkir kemudian melakukan upaya-upaya lain yang sedang dilakukan," ujarnya.
Sekadar informasi, Nurhadi dan dua tersangka lainnya dalam kasus ini mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya ke PN Jaksel. Mereka mempermasalahkan tidak adanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK yang kemudian menjadi alasan gugatan praperadilan diajukan kembali.
Nurhadi dan menantunya tercatat sudah beberapa kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan atau penjadwalan ulang pemeriksaan KPK. Baik dipanggil sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Nurhadi Jika Mangkir Panggilan Kedua
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )