"Yang kemarin itu adalah kita bertemu pimpinan Komisi III walaupun orangnya sama, terkait dengan mendekati Komisi III adalah mitranya KPK. Dan hari ini kita datang ke para pimpinan DPR RI," tutur perwira tinggi polisi aktif itu.
Baca juga: Pimpinan KPK Bertemu dengan Komisi III DPR, Bahas Apa?
Firli menegaskan pertemuannya dengan pimpinan DPR tidak membahas perkara yang ada di lembaga antirasuah.
"Karena Undang-Undang kita Pasal 6 huruf a adalah KPK melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi. Untuk melakukan pencegahan itu, satu DPR adalah pembuat undang-undang, kami KPK adalah pelaksana undang-undang. DPR menentukan jumlah anggaran belanja negara, kita pun menggunakan anggaran belanja negara. Jadi banyak hal yang perlu kita bicarakan, tidak berbicara tentang perkara," tandasnya.
(Salman Mardira)