Hari Ke-3 Tilang Elektronik, Jumlah Pelanggaran Meningkat 4,4%

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2020 15:39 WIB
Tilang elektronik. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :


Baca Juga : Hari Kedua Sistem Tilang Elektronik Catat 157 Kendaraan di Jakarta Langgar Aturan

Mekanisme tilang elektronik pemotor sama dengan penindakan mobil. ETLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang dan membayar denda.

Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditindak E-TLE bagi sepeda motor, yaitu pelanggaran markah jalan, melewati stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.

Baca Juga : 4 Hari Penerapan Tilang Elektronik, 659 Pemotor Terekam Melanggar

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya