JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik percakapan antara tiga tersangka, kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketiga tersangka yang ditelisik percakapannya itu yakni, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.
Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Agustiani Tio pada hari ini. Sedianya, Agustiani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan dua tersangka lainnya yakni, Saeful dan Wahyu Setiawan.
"Agustiani Tio Fridelina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS, dan tersangka SAE dimana penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya beberapa komunikasi saksi dengan kedua tersangka tersebut," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Diperiksa KPK, Riezky Aprilia: Saya Tidak Tahu Soal Masalah PAW Harun Masiku