KPK Selisik Percakapan 3 Tersangka Suap Penetapan Anggota DPR PAW

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2020 21:36 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Tak hanya Agustiani, KPK juga memeriksa seorang saksi pada hari ini. Saksi itu yakni, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia. Riezky diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka dalam kasus ini. Dari pemeriksaan Riezky, KPK mendalami soal pencalonannya sebagai Anggota DPR.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pencalonannya sebagai anggota legislatif," ujarnya.

 Baca juga: Usut Suap Wahyu Setiawan, KPK Panggil Anggota DPR dari PDIP Riezky Aprilia

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya