Wakapolsek Tirto AKP Ismet Herman menyebutkan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke Polres Pekalongan Kota. Dari pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena masalah ekonomi.
“Korban saat ini masih di Rumah Sakit Djunaid dengan kondisi luka tusuk. Kondisinya mulai membaik dan sudah sadar,” kata Ismet Herman.
Sementara pelaku Kuwadi menyebutkan, dia dan istrinya sudah dua bulan pisah ranjang. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini mengaku tidak punya penghasilan tetap dan memadai. Kondisi ini membuat dia sering bertengkar dengan sang istri.
Setelah dua bulan terpisah, dia berniat mengajak rujuk istrinya. Ia pun mendatangi rumah mertuanya. Dia berusaha membujuk korban agar mau kembali. Namun, ajakannya ditolak sehehingga dia emosi dan spontan menganiaya istrinya.
"Saya mengajak rujuk ditolak sehingga saya gelap mata, menyeret dan menusuk pakai gunting kain," kata Kuwadi di Mapolres Pekalongan.
Berdasarkan pantauan, lokasi kejadian masih dipasang dengan garis polisi guna kepentingan penyidikan. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Hantoro)