Trump Pecat 2 Pejabat yang Bersaksi Dalam Kasus Pemakzulan

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Sabtu 08 Februari 2020 14:09 WIB
Presiden AS Donald Trump. (Foto/Gedung Putih AS)
Share :

WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memecat dua pejabat yang menjadi saksi untuk melawannya di persidangan dalam kasus pemakzulan.

Mengutip CNBC, Sabtu (8/2/2020) Trump memanggil staf Dewan Keamanan Nasional, Letnan Kolonel Alexander Vindman ke kantornya pada Jumat 7 Februari 2020.

Beberapa jam kemudian, Trump juga memanggil Duta Besar AS untuk Uni Eropa Gordon Sondland, saksi lainnya dalam penyelidikan pemakzulan, lapor NBC News.

David Pressman, pengacara Vindman, mengecam tindakan itu sebagai upaya Trump untuk membalas dendam.

Baca juga: Sidang Senat AS Bebaskan Trump dari Semua Tuduhan Pemakzulan

Baca juga: Ketua DPR AS Robek Salinan Pidato Presiden Donald Trump

Trump terbebas diberhentikan dari jabatannya setelah suara dalam sidang Senat AS lebih banyak membebaskannya dari dua pasal pemakzulan yang disahkan DPR pada bulan Desember.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya