PALEMBANG – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan ini karena salah satu pelaku menjual motor curiannya di media sosial.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan para pelaku adalah Dn, DA, Usm, dan Ard. Ia menerangkan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus curanmor yang dilakukan oleh Usm dan Ard.
"Kami terlebih dahulu menangkap dua pelaku lainnya. Kedua pelaku Dn dan DA ditangkap setelah menjual motor curiannya di media sosial. Posting-an itu masih ada hingga kami lacak keberadaannya," kata Suryadi kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020), mengutip dari iNews.id.
Dia menambahkan, selain hasil pengembangan dan iklan di medsos, polisi juga menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan motornya. Sebelum tertangkap, pelaku Dn dan DA mencuri motor yang terparkir di pinggir jalan di daerah Desa Jejawo, SP Padang, Kabupaten OKU.
"Jadi motor itu didorong sampai tempat aman. Motor korban saat itu tidak dikunci setang," ungkapnya.