Ngabalin: Jangan Desak Pemerintah Pulangkan WNI Eks ISIS

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 09 Februari 2020 13:29 WIB
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Okezone.com/Sarah Hutagaol)
Share :

"Meskipun semua agenda ini sebenarnya kan ada regulasinya, ada aturannya. Mulai dari peraturan pemerintah, Undang-undang sampai turun peraturan pemerintah semua ada. Kalau di peraturan pemerintah itu dilihat Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007, kemudian Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, ini semua peraturan dan Undang-undang pada kami DPR ini, waktu abang Komisi I," terangnya.

Oleh sebab itu, kata Ngabalin sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, pemerintah tetap melakukan pertimbangan terkait WNI yang bergabung ISIS itu. Namun, pemerintah tidak ingin didesak dari berbagai kalangan manapun.

"Dengan begitu maka, gini, meskipun semua pandangan-pandangan pribadi ada, seperti saya juga ada. Kan dengan isu ini kan kita habis sudah dibully, dibantai kiri kanan," tutup Ngabalin.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya