Menurut Ali, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya paksa pemanggilan. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Secara normatif aturan hukumnya ini kan saksi d panggil acara patut ya, pertama, kedua dan ketiga, dan mengacu aturan perundang-undangan KUHP Pasal 224, dan di Undang-Undang Tipikor ada Pasal 21, tetapi memang perlu dikaji lebih lanjut terkait dengan alasan saksi, yang katakanlah mangkir itu ketika dipanggil tidak ada konfirmasi sama sekali," ucap Ali.
Di sisi lain, Ali menuturkan, selain soal panggilan pemeriksaan, penyidik KPK juga akan mengkaji soal perlu tidaknya perpanjangan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Mekeng.
"Nanti tentunya akan kita lihat secara jelas, ini pencegahan yang keberapa, kalau acara normatifnya pencegahan enam bulan pertama kemudian diperpanjang untuk enam (bulan) kedua," ujar Ali.