Sindikat Mafia Tanah Modus Palsukan Sertifikat Diciduk Polisi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 03:36 WIB
Awas Penipuan (Foto: Okezone)
Share :

Selesai pengecekan, pelaku langsung menukar sertifikat rumah tersebut dengan sertifikat palsu, hal ini tidak disadari oleh korban, sementara itu sertifikat asli diserahkan kepada D dan AY.

Setelah sertifikat ditangan AY dan D. Keduanya mencari seorang rentenir kemudian diagunkan sertifikat asli milik Indra ke rentenir. Untuk menyakinkan rentenir. AY membawa peran pengganti yang menyamar sebagai Indra dan istrinya untuk menyakinkan rentenir tersebut.

Orang yang menyamar sebagai Indra tersebut, diketahui bernama DO dan 'Istri Palsu Indra' diketahui bernama SD. DO memiliki tugas juga untuk membuat e-KTP palsu dengan indentitas korban Indra Hosein. Dari aksi tersebut para pelaku berhasil menggadaikan sertifikat senilai Rp11 miliar dari rentenir tanah.

"Uang sebesar Rp11 miliar ditransfer ke rekening bank dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka AY," ujarnya.

Selang berapa lama. Indra baru menyadari setelah ada pembeli lain yang menaksir rumahnya. Saat dilakukan pengecekan oleh pembeli baru bahwa sertifikat yang dipegangnya adalah sertifikat palsu.

"Korban baru tersadar kalau dokumen asli dipalsukan," ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban. Para pelaku langsung ditangkap di beberapa tempat seperti di Cinere, Bandung,Tangerang, Bekasi, Bogor, dan Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya