Polisi Sebut Lucinta Luna Bisa Ajukan Permohonan Rehabilitasi ke BNNP DKI

Sindonews, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 14:20 WIB
Lucinta Luna. (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta luna bisa mengajukan permohonan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Namun Lucinta Luna harus terlebih dulu mendapatkan asesmen atau penilaian dari BNNP DKI.

"Kalau sudah selesai semua, kalau Lucinta Luna mengajukan ke BNNP DKI, rehabilitasi kan ada asesmen dahulu. Kalau enggak boleh, ya enggak boleh. Kalau boleh, ya kita enggak bisa ngomong," ujar Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba. Hasil tes urine menyatakan dia positif mengkonsumsi riklona yang merupakan obat penenang golongan psikotropika. Polisi pun menyita riklona dan tramadol dari tas artis kontroversial itu.

Sedangkan tiga orang yang sempat diamankan polisi bersama Lucinta Luna, yakni D, H dan N hingga saat ini tidak terbukti ikut menyalahgunakan Narkoba. Sehingga ketiganya sudah dibebaskan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya