Perda KTR Bogor Dinilai Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 19:29 WIB
Diskusi Trijaya tentang Uji Materi Perda KTR Bogor
Share :

Gugatan dilakukan, karena kebijakan tersebut memuat larangan pemajangan rokok di tingkat ritel. Padahal, (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, masih memperbolehkan pemajangan produk.

Baca Juga : PDIP Umumkan Hasil Uji Kelayakan Gibran, Pramono dan Teguh pada Maret

Dari perspektif peraturan perundang-undangan, pelarangan pemajangan produk di tingkat ritel bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Dalam PP ini, pemajangan produk dan promosi masih diperbolehkan.

Pelarangan ini juga sesunggahnya bertentangan dengan semangat omnibus law, khususnya RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, yang memudahkan investasi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya