JAKARTA – Mantan Bupati Ponorogo, H Amin SH, dipanggil Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Amin dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TFR).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Diduga Terima Gratifikasi Rp2 Miliar
Belum diketahui apa yang bakal digali KPK terhadap pemeriksaan H Amin SH pada hari ini. Diduga KPK sedang menyelisik aliran uang serta konstruksi perkara Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh KPK. Sebelumnya ia juga telah ditetapkan tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Suap Bupati Nganjuk untuk Segera Disidang
Diduga pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk pada 2013 hingga 2017.
Terkait dugaan pencucian uang, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Hantoro)