KPK Panggil Mantan Bupati Ponorogo sebagai Saksi Kasus TPPU

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2020 10:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone/Puteranegara Batubara)
Share :

Taufiqurrahman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh KPK. Sebelumnya ia juga telah ditetapkan tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Suap Bupati Nganjuk untuk Segera Disidang 

Diduga pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk pada 2013 hingga 2017.

Terkait dugaan pencucian uang, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya