Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2020 15:17 WIB
Irwandi Yusuf (Foto: Okezone)
Share :

Putusan di tingkat kasasi itu diketahui lebih rendah setahun dari vonis di tingkat banding. Di tingkat banding, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut divonis delapan tahun penjara.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum Belum Tahu Vonis Terbaru Irwandi Yusuf

Vonis di tingkat kasasi terhadap Irwandi itu diputus Hakim Ketua Surya Jaya, dengan Hakim Anggota yakni, Krisna Harahap dan Askin. Pada putusannya, MA tidak sepakat dengan putusan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Jakarta.

Di mana, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Irwandi lebih tinggi setahun dari putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Irwandi sendiri divonis tujuh tahun penjara di tingkat pertama.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya