JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan dukungan kepada kementerian dan lembaga dalam penanganan potensi wabah penyakit virus korona atau Covid-19. Berbagai upaya dilakukan BNPB berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satunya pada konteks bencana non-alam berupa wabah penyakit.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo melalui keterangan tertulis, Jumat (14/2/2020).
Agus mengatakan, sejak merebaknya virus korona di Tiongkok awal Januari 2020 lalu, BNPB memonitor sesuai dengan kapasitas lembaga yang dimiliki. Peran yang dilakukan BNPB pada dukungan logistik dan sumber daya lain seperti saat pemulangan WNI dari Tiongkok, penyiapan fasiltias observasi di Pulau Natuna, hingga pemulangan WNI setelah masa observasi.
"Dukungan logistik berupa masker N-95 yang tidak hanya dikirimkan ke Tiongkok tetapi untuk stok dalam negeri. Sedangkan pelibatan personel, BNPB juga membantu dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Hoaks," ujarnya.
Baca Juga: Khawatir Tertular Virus Korona, TKW Asal Nganjuk Dipulangkan dari Hong Kong