YOGYAKARTA - Seorang kurir narkoba berinisial MI (23) warga Bireun, Aceh ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, di basement Apartement Malioboro City di Depok, Sleman, pada Kamis (13/2/2020) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1,095 kilogram.
Kini polisi masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Kita amankan Kamis malam kemarin sekitar pukul 20.00 WIB di basement apartemen," ungkap Kepala BNNP DIY, I Wayan Sugiri, di kantornya, Jumat (14/2/2020).
Pengungkapan ini, kata dia, berawal dari informasi yang diterima petugas akan terjadinya transaksi gelap narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya mengarah kepada keterlibatan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan tersangka membawa sebuah kardus berisi makanan cokelat. Namun, dari penggeledahan petugas mendapati sabu-sabu yang di-press dan direkatkan dengan kardus untuk menyamarkan.
"Sebenarnya ini modus lama dan pernah kita temukan di 2008," jelasnya.
Wayan memastikan sabu-sabu yang diamankan merupakan narkotika golongan I. BNNP telah melakukan uji keaslian dan memastikan kandungan methaphetamin.