Ibu rumah tangga ini terjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 UU ITE, terkait ujaran kebencian atau SARA, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Risma: Salah Saya Apa Disebut Kodok?
Kemudian Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 310 KUHP.
Risma kemudian mencabut laporan penghinaan karena Zikria sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma lewat Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.
Dalam surat itu, Zikria meminta maaf kepada Risma dan seluruh warga Kota Surabaya.
(Qur'anul Hidayat)