SURABAYA - Pengajuan penangguhan penahanan Zikria Dzatil, pelaku penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial belum dikabulkan oleh polisi. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi pasca-Risma mencabut laporannya terhadap Zikria.
"Laporan formal memang sudah dicabut oleh Ibu Risma, sudah ada gelar perkara dan hari ini kami sedang melakukan evaluasi," kata Sandi, Jumat (14/2/2020).
Sandi menegaskan hingga kini evaluasi sedang dilakukan penyidik. Hasilnya akan segera disampaikan ke publik.
Jika nanti persyaratan formalnya sudah dipenuhi, polisi akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria.
"Itu apabila ternyata syarat formal dan materialnya terpenuhi, dan yang bersangkutan atau tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana lainnya, maka itu bisa jadi pertimbangan kami untuk melakukan penangguhan penahanan," ucapnya.
Zikria yang merupakan warga Bogor ditetapkan tersangka atas kasus penghinaan terhadap Risma. Zikria ditangkap dan langsung dijebloskan ke penjara pada Senin 3 Februari 2020.