JAKARTA - Pemerintah memastikan kesejahteraan guru honorer melalui perubahan skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebanyak 50 persen dari dana tersebut kini boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Angka ini naik signifikan dari sebelumnya hanya 15 persen dari total alokasi.
"Ini kepedulian Kemendikbud terhadap guru yang kurang dapat perhatian, untuk sementara kita lakukan ini dulu," kata Plt Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertema 'Skema Dana Bos, Kenapa Diubah?' di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
Ade menjelaskan, Mendikbud Nadiem Makarim telah melakukan kajian cukup lama sebelum mengeluarkan kebijakan 'Merdeka Belajar' episode ketiga ini. Kajian perubahan skema dana BOS ini juga sudah melibatkan semua pihak.
"Kajiannya sudah lama sejak Pak Nadiem masuk ke Kemendikbud, jadi semua pihak mulai dari guru, (stakeholder) pendidikan, terkait dengan itu, semua dibicarakan dan dianalisis dan diambil keputusan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, kenaikan porsi pembayaran gaji honorer dalam dana BOS dapat meringankan beban kepala sekolah yang sebelumnya kerap mencari dana talangan untuk membayar honor tenaga pendidik.